CBP’s legal standing, representation authority, and regulatory compliance within Indonesia’s railway sector.
PT Cakrabuana Pesona
Republik Indonesia
CBP beroperasi sebagai badan usaha Indonesia yang terdaftar dan menjalankan kegiatan representasi produsen serta koordinasi pelaksanaan dalam lingkungan perkeretaapian.
Dokumentasi pendaftaran perusahaan tersedia dalam proses pengadaan formal sesuai kebutuhan.
CBP mewakili produsen perkeretaapian internasional melalui perjanjian representasi teritorial yang berlaku di Indonesia.
Setiap representasi dijalankan berdasarkan:
CBP tidak menyatakan kewenangan di luar perjanjian representasi yang terdokumentasi.
Validasi rekayasa, ruang lingkup garansi, serta sertifikasi teknis tetap berada pada masing-masing produsen.
Kegiatan representasi dijalankan dalam kerangka perdagangan dan regulasi sektor yang berlaku di Indonesia, termasuk kewajiban registrasi dan standar dokumentasi yang dipersyaratkan.
Seluruh kewajiban regulasi terkait representasi produsen dipelihara dan dapat diverifikasi melalui permintaan resmi.
Pelepasan dokumentasi mengikuti jalur yang terkontrol dalam lingkungan pengadaan yang terstruktur.
Gambar teknis, spesifikasi, data kinerja, serta materi validasi dikelola melalui pengendalian dokumen yang terstruktur.
CBP menjaga:
Informasi yang ditampilkan pada situs publik tidak merupakan dokumentasi teknis bersertifikat.
Peran CBP mencakup:
CBP tidak memproduksi peralatan atau sistem perkeretaapian secara mandiri.
Tanggung jawab hukum, otoritas rekayasa, serta kewajiban garansi tetap berada pada masing-masing produsen internasional sesuai dengan ruang lingkup kontraktual yang berlaku.
CBP berfungsi sebagai antarmuka koordinasi dan penyelarasan dalam tahap persiapan dan pelaksanaan proyek.
CBP bukan produsen sistem maupun peralatan perkeretaapian.
Otoritas teknis, tanggung jawab desain, serta kewajiban garansi tetap berada pada masing-masing produsen internasional sebagaimana ditetapkan dalam pengaturan kontraktual formal.